LAYANAN KONSULTASI DAN BANTUAN HUKUM BAGI ANGGOTA PGRI KABUPATEN MAGETAN

Sabtu, 04 Februari 2012

STANDAR PERLINDUNGAN HUKUM BAGI GURU

Jumlah guru yang banyak dengan sebaran yang sangat luas merupakan potensi untuk mendidik anak bangsa. Namun demikian banyak kondisi yang menyebabkan sebagian guru terbelenggu dengan fenomena sosial, kultural, psikologi, ekonomis, kepegawaian dll. Fenomena ini bersumber dari apresiasi dan pencitraan masyarakat terhadap guru belum begitu baik, serta perlindungan hukum, perlindungan profesi, perlindungan kesejahteraan, dan perlindungan keselamatan kerja bagi mereka belum optimal.

Sejarah pendidikan di Indonesia menunjukkan bahwa perlakuan yang cenderung diskriminatif terhadap sebagian guru telah berlangsung sejak Zaman pemerintahan Belanda. Hal ini membangkitkan kesadaran untuk terus mengupayakan agar guru mempunyai status, harkat serta martabat yang jelas dan mendasar. Dan salah satu wujud dari itu adalah UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Diundangkannya UU No. 14 Tahun 2005 merupakan langkah maju dalam upaya mengangkat harkat dan martabat guru, kususnya dalam bidang perlindungan hukum. Sebab dalam UU ini ranah perlindungan terhadap guru meliputi perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan kerja, termasuk juga didalamnya perlindungan  Hak atas Kekayaan Intelektual atau HaKI.

Sepanjang berkaitan dengan hak guru atas beberapa demensi perlindungan sebagaimana dimaksudkan di atas, sampai sekarang belumlah ada rumusan yang komprehensif atas dasar itulah perlu dirumuskan standar yang memungkinkan terwujudnya perlindungan hukum, perlindungan profesi, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja serta perlindungan atas Hak atas Kekayaan Intelektual masih harus terus diperjuangkan.